Selasa, 15 Januari 2013

Hubungan Negara dan Hukum

tadungkung.com



Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit tentang hubungan Negara dan Hukum.

Pertama tama marilah kita jelaskan, apa itu negara ? apa itu hukum ? Secara singkat Negara adalah suatu wilayah yang berdaulat (merdeka) yang di akui dunia yang menempati suatu wilayah tertentu, Sedangkan Hukum adalah sebuah peraturan yang di buat dalam kehidupan baik dalam negeri atau luar negeri, yang di gunakan untuk mengatur suatu hal agar selalu menuju jalan yang positif.

Negara dan Hukum itu sangatlah berkaitan satu sama lain, maju atau tidaknya suatu negara bisa dilihat dari kualitas hukum dalam suatu negara itu sendiri. karena jika pengaturan hukumnya buruk , tentu juga masyarakatnya akan buruk pula. dalam satu Negara pastinya terdiri dari masyarakat yang tidak sedikit, nah disini hukum di gunakan untuk mengaturnya, karena jika tidak kejahatan akan sering terjadi jika tidak ada hukum yang mengaturnya , Hukum di indonesia di tuliskan dalam sebuah Undang Undang yang akan terus di revisi setiap waktunya, yang bertujuan untuk mengatur Negara dan isinya menuju jalan kebenaran.

Hukum selain mengatur dalam bidang kejahatan, hukum juga mengurus tentang hal Sosial,Agama dan lain lain. contoh hukum mengatur tentang hak dan kewajiban setiap warga negaranya, seperti hukum mengatur tentang kebebasan berpendapat sebagai masyarakat yang hidup di negara demokratis.

Tanpa hukum yang baik dalam suatu negara akan menghancurkan negara itu sendiri, karena Negara tanpa hukum bagaikan menuang air kedalam gelas yang bocor, yang isinya tidak akan tertampung sempurna


Cukup sekian, silahkan kritik dan saranya :)

Yongky MP

0 komentar:

Posting Komentar