Selasa, 15 Januari 2013

Plagiarisme

Hello blogers, pada kesempatan kali ini saya akan bahas sedikit Plagiarisme yang sedang marak terjadi di Indonesia.

Plagiarisme atau yang sering dikenal orang adalah sebuah Peniruan karya orang lain baik visual atau audio yang di tiru oleh orang tertentu untuk keuntunganya sendiri atau dalam kata lain menjiplak karya orang lain dengan sengaja. orang yang menjiplak karya tersebut sering di sibut sebagai "Plagiat"

di Indonesia bukan hal yang aneh lagi dengan kata plagiat , seakan akan kasus kekayaan hak intelektual tidak ada habisnya dari kasus pembajakan hingga penjiplakan,

mari kita liat contoh, gambar ini saya ambil dari -ganyonkblog.blogspot.com


Disini ada dua cover album dari band berbeda sebelah kiri ada Geisha(Indonesia) dan sebelah kanan ada FTIsland(KoreaSelatan) . apa yang kalian lihat ? hmmmm. sekilas ada yang nampak familiar antara album geisha dan FT. di Geisha mengambil sebuah background pinggir jalan dengan trotoar dan tulisan gravity pada temboknya , pada cover FT Island pun sama terdapat Gravity pada temboknya , walaupun tulisan dan bentuk yang berbeda, 

Didalam kedua cover sama sama terdapat 5 personil yang di antaranya 3 Berdiri, 1 duduk jongkok dan 1nya duduk di pinngir trotoar dapat kalian lihat pose setiap personilnya , yang paling mencolok personil paling kanan dalam kedua album di atas, sama sama bersandar pada tembok dengan kedua tangan di masukan di saku celana. bagaimana hal ini bisa di sebut sebuah tindak penjiplakan, karena banyak elemen yang sama, dan ini bukan merupakan sebuah kebetulan tentunya . siapa yang di sebut Plagiat ? untuk anda ketahui , album Geisha(Anugrah Terindah) diluncurkan pada tahun 2009 sedangkan FTIsland meluncurkan mini albumnya pada tahun 2007. Silahkan nilai sendiri

Plagiarisme itu sensitif dalam penilainnya, untuk di katakan sebagai plagiat ada beberapa aspek yang harus di tinjau dan di teliti. karena hal di dunia bisa saja teerjadi yang tidak dapat di duga. mungkin saja ada beberapa kemiripan dalam karyanya namun tidak bermaksud untuk menjiplak. jadi hati hati dalam menilai, 

Di indoneisa masih belum ada hukum yang tegas dalam mengatur plagiarisme, semoga untuk tahun 2013 hukum plagiarisme di terapkan lebih tegas.

Cukup sekian, semoga bisa menjadi refrensi, kritik dan saran bisa di tulis di bawah :)


Yongky MP

0 komentar:

Posting Komentar